Presiden Harus Tepat Dengarkan Apa Yang Diinginkan Publik

18-02-2015 / KOMISI III

Anggota DPR Didik Mukrianto mengharapkan Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan terkait penggantian Kapolri.  Sekarang ditunggu sikap kenegarawanan Presiden untuk  segera mengambil sikap yang bijak, cepat dan tepat dalam konteks penanganan dalam pelibatan dua institusi, KPK dan Polri.  “ Dan standing yang terpenting adalah Presiden harus tepat mendengar apa yang diinginkan public,” ujarnya kepada pers usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Rabu (18/2).

Menurut anggota Dewan yang duduk di Komisi III ini, UU Kepolisian dan UU KPK dan UU MD 3  dalam pencalonan Kapolri sudah jelas bahwa  proses sudah dijalankan secara legitimasi legal. Secara politik DPR sudah memberikan persetujuan,  karena itu semunya akan kembali ke Presiden Jokowi, bagaimana Presiden memiliki pandangan dan menganggap persoalan ini penting atau tidak buat bangsa.

Kalau kita melihat dinamika yang kian panas dan spekulasi yang kian kencang ini,  lanjut Didik, yang paling tepat Presiden segera memutuskan ini dengan langkah yang bijak. Semua menu telah tersedia, konstitusi dan UU semua sudah memberikan jalan yang  sedemikian lurus dan jelas untuk diambil keputusan. Secara poliitk juga sudah clear dari DPR.

 “ Kalau dalam konteks ini  banyak jalan yang bisa ditempuh Presiden.  UUnya sudah jelas, sikap politiknya sudah jelas. Kalau bicara KPK,  periode lalu Presiden sudah umumkan dua calon Pimpinan KPK melalui Pansel dan juga sudah disetujui DPR, tinggal bagaimana Presiden menggunakan momen ini  sesuai analisa dan pemahamannnya,”  ungkap Didik

Tentang rumor ada calon Kapolri baru yang diajukan kepada Presiden, selaku anggota partai  tidak boleh mencampuri lembaga lain yang bukan menjadi domainnya. “ Sejak awal PD clear, DPR sudah memberikan persetujuan calon yang diajukan Presiden. Sikap inilah yang ingin kita dorong bahwa Presiden segera mensikapi apa yang diputuskan Dewan,” jelas dia.

Selanjutnya, menurut Didik, apakah Presiden akan melantik BG atau lainnnya,  “ Kita harga hak prerogratifnya, sebab kemungkinan Presiden mempunyai pertimbangan sendiri yang lebih komprehensif’’. (mp), foto : iwan armanias/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Bimantoro Wiyono: Digitalisasi MA Buat Perkara Lebih Transparan
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan digitalisasi peradilan melalui...
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu Masuk dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...